Pages

Tuesday, March 25, 2014

Kebebasan Ber-Agama Dalam Pancasila, opo leh kui?

Mungkin banyak orang yang tau apa itu kebebasan. Yah, kebebasan merupakan keadaan dimana kita tidak terikat dan bisa melakukan apa yang kita bisa inginkan.

Terdengar menyenangkan memang, namun, kita juga harus menyadari bahwa tidak ada kebebasan mutlak di dunia ini. Bahkan di surga yang penuh dengan kaindahan, nabi Adam masih dilarang unutk memakan sebuah buah yang bernama buah khuldi. Semua hal pasti ada ujungnya (kecuali sebuah fungsi yang berusaha meraih asimtotnya), begitu juga dengan kebebasan kita. Dari yang saya dapat tadi siang, kebebasan kita akan dibatasi oleh kebebasan orang lain yang membuat kita mempunyai kewajiban terhadap orang lain dan membuat kebebasan kita terbatas.

Dalam hal kebebasan di Pancasila dalam segi ber-agama, layaknya belum bisa dikatakan bebas meski konstitui kita telah menjamin bahwa kita dibebaskan unutk memeluk agama yang kita yakini. Namun, hal ini berkontradiksi  dengan peraturan di Indonesia yang hanya mengakui 6 agama resmi. Hem,

Saya sendiri tidak setuju kalau Indonesia menjadi negara yang "Nano-Na*o" dengan perijinan untuk semua Agama. Namun, rasa keadilan, kesamaan hak dan kebebasan untuk setiap warga negara juga tidak bisa dihiraukan.

So?

0 comments:

Post a Comment

Saka Wanabakti Blora

Saka Wanabakti Blora