Sebuah
artikel kecil di halaman facebook menarik saya. Halaman itu bercerita tentang
seorang nenek yang terduduk di depan meja hakim karena tertangkap basah mencuri
ketela dari sebuah perkebunan perusahaan. Sang nenek, diceritakan, tidak
mempunyai siapapun kecuali cucunya yang sedang sakit dirumah. Demi alasan
hukum, sang nenek harus tetap membayar ganti rugi sebesar satu juta rupiah
kepada perusahaan. Namun, sebelum para peserta sidang keluar, sang hakim
memutuskan untuk memperikan putusan tambahan. Kepada seluruh peserta sidang,
juga dikenakan denda sebesar lima puluh ribu rupiah karena membiarkan seorang
nenek yang kelaparan sampai harus mencuri. Sang hakim sendiri mengeluarkan satu
juta rupiah dari kantongnya untuk nenek itu. Pada akhirnya, uang yang terkumpul
sebesar tiga juta lebih dan selebihnya dibawa sang nenek untuk keperluan
sehari-hari.
Sejujurnya,
saya tidak mengetahui tentang bagaimana keaslian dari kisah diatas. Namun, satu
hal yang perlu digaris bawahi adalah semua orang selayaknya mendapatkan
pandangan sama didepan hukum. Tidak ada pengecualian. Tidak ada istilah kebal
hukum. Karena pada dasarnya hukum dibuat untuk menjamin semua orang hidup
dengan damai dengan saling menghormati, dan tidak mengganggu hak orang lain dan
mengingkari kewajiban kita sebagai
makhluk sosial. Lebih daripada aspek hukum, terdapat aspek kemanusiaan yang
tidak boleh dan tidak bisa kita lepaskan dari kodrat kita sebagai manusia.
Memang menghargai dan menaati hukum adalah sebuah hal mutlak. Namun, kehilangan
nilai kemanusiaan adalah hal yang lebih buruk dari melupakan aspek hukum.
Mengingat hal ini, saya teringat oleh kata-kata tokoh kartun Jepang karangan
Mashashi Kashimoto. Ia mengatakan bahwa “Seseorang yang melawan hukum adalah
sampah. Namun, orang yang mengkhianati sesamanya lebih buruk dari sampah.”
Sebuah kata-kata bijak yang saya yakini sampai sekarang.
Dalam
konsep Indonesia, sebuah Negara hukum, semua orang dianggap sejajar di mata
hukum. Sebuah konsep yang menurut saya sangat bagus unutk mewujudkan nilai sila
ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial. Namun sayangnya, kejadian di lapangan tentang
apa itu keadilan masih bias disebuat jauh dari yang diharapkan. Memang
diperlukan sebuah sistem yang baik dengan aparat penegak hukum yang amanah
untuk mewujudkan keadilan di Indonesia.
Dalam
sila ke 5 Pancasila, telah dijabarkan butir-butirnya sebagai mana disebut dalam
Tap MPR no. I/MPR/2003 yaitu :
Mengembangkan perbuatan
yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
Mengembangkan sikap adil
terhadap sesama.
Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak orang
lain.
Suka memberi pertolongan
kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Tidak menggunakan hak
milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Tidak menggunakan hak
milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Tidak menggunakan hak
milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
Suka menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Suka melakukan kegiatan
dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Dari banyaknya butir
diatas, saya melihat adanya kontradiksi antara butir ke 3 dan butir ke 7.
Seharusnya, semua warga Negara diberika kebebasan untuk menggunakan haknya
sejauh tidak mengganggu hak orang lain. Maka dari itu, makna keadilan pada
Pancasila dan diilhami oleh seluruh produk hukum di Indonesia adalah sepanjang
kita mendapatkan hak sesuai kewajiban kita dan sejauh kita tidak mengganggu
hak-hak orang lain.
Sayangnya, sebagai sebuah Negara hukum, Indonesia masih
belum mampu untuk memastikan kedudukan yang sama di mata hukum. Hal ini dapat
dilihat jelas dari ketimpangan perlakuan terhadap terdakwa pelanggar hukum yang
dapat dilihat dari vonis yang dijatuhkan. Hal ini diperparah oleh mafia kasus
dan penyuapan hakim, system uang tebusan yang secara jelas akan sangat
menguntungkan bagi mereka yang berkekuatan ekonomi tinggi. Sebagai contoh
adalah ketika baru- baru ini para residivis berdemo di depan kantor Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan bagaimana kesetaraan para tahanan elit
KPK dengan tahanan di lapas lain yang umumnya overload. Bukan hanya tentang
fasilitas, tapi juga tentang jatah makan yang timpang. Sudah selayaknya
Indonesia menegakkan hukum yang sama bagi siapapun.
Berbicara penegakan hukum tentunya tidak akan bisa lepas
dari aparat penegak hukum. Dengan gaji yang lumayan tinggi, terbukti bahwa hal
ini belum bisa menyelesaikan masalah yang ada di lapangan yaitu berupa pungli.
Baru saja heboh oleh aksi tangkap basah gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo,
di jembatan timbang menunjukkan bahwa aparat penegak hukum kita masih jauh dari
kata baik. Setahu saya, sebaik apapun produk hukum, kalau aparat penegaknya
buruk, maka tak akan pernah berjalan baik produk hukum itu.
Sejauh ini bisa kita
simpulkan bahwa hukum bukanlah sebuah hal yang mutlak dalam kehidupan, masih
ada sisi kemanusiaan yang penting untuk dilakukan. Sebagai Negara hukum, Indonesia
sangatlah kekurangaan aparat penegak hukum yang jujur dalam rangka menegakkan
hukum di negeri kita ini. Semoga keadilan social di Indonesia bukan hanya
sebuah tulisan dalam Pancasila dan produk hukum turunannya. Amin,
