Pages

Monday, May 5, 2014

Keadilan Itu, ,


Sebuah artikel kecil di halaman facebook menarik saya. Halaman itu bercerita tentang seorang nenek yang terduduk di depan meja hakim karena tertangkap basah mencuri ketela dari sebuah perkebunan perusahaan. Sang nenek, diceritakan, tidak mempunyai siapapun kecuali cucunya yang sedang sakit dirumah. Demi alasan hukum, sang nenek harus tetap membayar ganti rugi sebesar satu juta rupiah kepada perusahaan. Namun, sebelum para peserta sidang keluar, sang hakim memutuskan untuk memperikan putusan tambahan. Kepada seluruh peserta sidang, juga dikenakan denda sebesar lima puluh ribu rupiah karena membiarkan seorang nenek yang kelaparan sampai harus mencuri. Sang hakim sendiri mengeluarkan satu juta rupiah dari kantongnya untuk nenek itu. Pada akhirnya, uang yang terkumpul sebesar tiga juta lebih dan selebihnya dibawa sang nenek untuk keperluan sehari-hari.
Sejujurnya, saya tidak mengetahui tentang bagaimana keaslian dari kisah diatas. Namun, satu hal yang perlu digaris bawahi adalah semua orang selayaknya mendapatkan pandangan sama didepan hukum. Tidak ada pengecualian. Tidak ada istilah kebal hukum. Karena pada dasarnya hukum dibuat untuk menjamin semua orang hidup dengan damai dengan saling menghormati, dan tidak mengganggu hak orang lain dan mengingkari  kewajiban kita sebagai makhluk sosial. Lebih daripada aspek hukum, terdapat aspek kemanusiaan yang tidak boleh dan tidak bisa kita lepaskan dari kodrat kita sebagai manusia. Memang menghargai dan menaati hukum adalah sebuah hal mutlak. Namun, kehilangan nilai kemanusiaan adalah hal yang lebih buruk dari melupakan aspek hukum. Mengingat hal ini, saya teringat oleh kata-kata tokoh kartun Jepang karangan Mashashi Kashimoto. Ia mengatakan bahwa “Seseorang yang melawan hukum adalah sampah. Namun, orang yang mengkhianati sesamanya lebih buruk dari sampah.” Sebuah kata-kata bijak yang saya yakini sampai sekarang.
Dalam konsep Indonesia, sebuah Negara hukum, semua orang dianggap sejajar di mata hukum. Sebuah konsep yang menurut saya sangat bagus unutk mewujudkan nilai sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial. Namun sayangnya, kejadian di lapangan tentang apa itu keadilan masih bias disebuat jauh dari yang diharapkan. Memang diperlukan sebuah sistem yang baik dengan aparat penegak hukum yang amanah untuk mewujudkan keadilan di Indonesia.
Dalam sila ke 5 Pancasila, telah dijabarkan butir-butirnya sebagai mana disebut dalam Tap MPR no. I/MPR/2003 yaitu :
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Dari banyaknya butir diatas, saya melihat adanya kontradiksi antara butir ke 3 dan butir ke 7. Seharusnya, semua warga Negara diberika kebebasan untuk menggunakan haknya sejauh tidak mengganggu hak orang lain. Maka dari itu, makna keadilan pada Pancasila dan diilhami oleh seluruh produk hukum di Indonesia adalah sepanjang kita mendapatkan hak sesuai kewajiban kita dan sejauh kita tidak mengganggu hak-hak orang lain.
            Sayangnya, sebagai sebuah Negara hukum, Indonesia masih belum mampu untuk memastikan kedudukan yang sama di mata hukum. Hal ini dapat dilihat jelas dari ketimpangan perlakuan terhadap terdakwa pelanggar hukum yang dapat dilihat dari vonis yang dijatuhkan. Hal ini diperparah oleh mafia kasus dan penyuapan hakim, system uang tebusan yang secara jelas akan sangat menguntungkan bagi mereka yang berkekuatan ekonomi tinggi. Sebagai contoh adalah ketika baru- baru ini para residivis berdemo di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan bagaimana kesetaraan para tahanan elit KPK dengan tahanan di lapas lain yang umumnya overload. Bukan hanya tentang fasilitas, tapi juga tentang jatah makan yang timpang. Sudah selayaknya Indonesia menegakkan hukum yang sama bagi siapapun.
            Berbicara penegakan hukum tentunya tidak akan bisa lepas dari aparat penegak hukum. Dengan gaji yang lumayan tinggi, terbukti bahwa hal ini belum bisa menyelesaikan masalah yang ada di lapangan yaitu berupa pungli. Baru saja heboh oleh aksi tangkap basah gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di jembatan timbang menunjukkan bahwa aparat penegak hukum kita masih jauh dari kata baik. Setahu saya, sebaik apapun produk hukum, kalau aparat penegaknya buruk, maka tak akan pernah berjalan baik produk hukum itu.
Sejauh ini bisa kita simpulkan bahwa hukum bukanlah sebuah hal yang mutlak dalam kehidupan, masih ada sisi kemanusiaan yang penting untuk dilakukan. Sebagai Negara hukum, Indonesia sangatlah kekurangaan aparat penegak hukum yang jujur dalam rangka menegakkan hukum di negeri kita ini. Semoga keadilan social di Indonesia bukan hanya sebuah tulisan dalam Pancasila dan produk hukum turunannya. Amin,

0 comments:

Post a Comment

Saka Wanabakti Blora

Saka Wanabakti Blora